BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memerintahkan dinas teknis untuk menginventarisasi wilayah yang akan dimasukkan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Saya menginstuksikan jajaran dinas teknis, camat hingga lurah, untuk dapat mengiventarisasi wilayah-wilayah yang dijadikan pengembangan sejumlah sektor-sektor. Berkaitan dengan RTRW Kota Palangka Raya," kata Fairid Nafarin, Senin (28/1/2019).
Dia mengharapkan, RTRW Kota Palangka Raya mampu mendukung kebijakan dari kegiatan 20 tahun ke depan, baik dari segi infrastruktur jalan semuanya harus terkoneksi ke seluruh wilayah di Kalteng ini.
"Begitu juga sektor lainnya, seperti telekonumikasi, pendidikan, pemerintahan, pemanfaatan kawasan konservasi dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Anggota Tim Ahli penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW), Agustina Nurul Hidayah menjelaskan penyusunan RTRW mengacu pada Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018. (TESTI PRISCILLA/B-11)








