BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah sakit yang tidak memiliki akreditasi akan diputus kerjasamanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, Senin (28/1/2019), mengatakan, sesuai dengan Permenkes Tahun 2015, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus memiliki akreditasi.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jika tidak ada akreditasi tentu akan dicabut kerjasamanya,” ujar Suyuti.
Dia menjelaskan, rumah sakit di Kalimantan Tengah yang belum akreditasi tapi sudah mengurusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sehingga tetap bisa operasional.
“Namun tetap harus mengurus akreditasi tersebut, karena telah membuat pernyataan, akan akreditasi di 2019 ini,” tandasnya.
--page
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut hingga 2018, masih banyak rumah sakit yang belum terakreditasi. Sehingga batas waktunya diundur hingga tahun 2019. (AGUS/B-11)








