SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara menemukan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Dari hasil pemantauan, ada beberapa alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Senin (28/1/2019).

Terkait itu, pihaknya akan berkoordinasi mengenai pelanggaran tersebut, agar calon legislatif yang melakukan kesalahan segera melakukan perbaikan atau memindah APKnya.

"Kami minta agar parpol atau caleg untuk memindahkan APK yang melanggar aturan pemasangan," ujarnya.

Irwan menerangkan, lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye seperti kawasan rumah ibadah, rumah penyelenggara, dan di pohon. (NORHASANAH/B-11)