TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur siap melaksanakan rekomendasi DPRD terkait hasil rapat dengar pendapat umum dengan PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dan PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP), Senin (28/1/2019).

"Kami akan mendampingi dinas terkait untuk melaksanakan rekomendasi dari dewan tersebut,” kata Asisten I Setda Bartim, Rusdianor.

Dia menjelaskan, dalam permasalahan PT SGM yang dilaporkan masyarakat melalui LSM Mira Putut, di dalam areal HGU perusahaan ada galian C. Pihak manajemen perusahaan mengakui hal tersebut sah.

“Hasil rapat merekomendasikan pemkab dan DPRD melakukan konsultasi ke Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, serta Dinas Perizinan provinsi Kalimantan Tengah. Tapi kalau belum cukup, akan konsultasi ke kementerian,” katanya.

Selain itu, dalam RDPU dengan PT MJAP, permasalahannya yakni gaji karyawan yang tidak dibayarkan selama lima bulan, sementara perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

--page

Terkait itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, DPRD dan perwakilan masyarakat akan langsung datang ke Jakarta mendatangi kantor pusat PT MJAP, untuk mempertanyakan gajih karyawan yang belum dibayarkan.

“Apabila saat pertemuan di Jakarta tidak menemukan titik terang, maka akan langsung dilaporkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bagian Industrial,” pungkasnya. (PRASOJO EKO/B-11)