BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia untuk melawan kebijakan diskriminatif Uni Eropa (UE) terhadap minyak sawit dalam perdagangan.
"Sebagai bentuk apresiasi, DMSI akan berkomitmen tidak menghadiri berbagai kegiatan atau pertemuan yang digagas siapapun, khususnya UE (Uni Eropa), untuk membahas soal RED (Renewable Energy Directive) dan ILUC," ujar Ketua Umum DMSI, Derom Bangun, di Medan, Sumatera Utara, Senin (28/1/2019).
Apresiasi DMSI kepada pemerintah itu, ujar Derom, sudah ditandatanganinya pada Senin, 28 Januari 2019. Derom menegaskan, sikap Pemerintah Indonesia yang menolak diskriminasi itu tercermin pada konsep yang diajukan mengenai RED II dan ILUC Uni Eropa.
RED II menggolongkan minyak sawit sebagai berisiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan berisiko rendah terhadap deforestasi.
Dia menegaskan, sejalan dengan sikap DMSI yang mendukung pemerintah dan tidak akan melibatkan diri ataupun ikut di dalam setiap pembahasan atau diskusi mengenai RED II dan ILUC di dalam maupun di luar Indonesia itu harus diikuti semua asosiasi anggota DMSI.
--page
"DMSI mengimbau dan mengajak semua asosiasi anggota DMSI untuk mengambil sikap yang sama," katanya.
Apalagi, ujar Derom, DMSI khawatir kalau ikut dalam pertemuan membahas RED II nantinya disalahartikan oleh Uni Eropa.
Derom menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus memastikan kebijakan impor minyak kelapa sawit yang dijalankan oleh Uni Eropa tidak diskriminatif.
Walau Uni Eropa telah merevisi kebijakan pembatasan minyak sawit menjadi pada 2030 atau sama seperti produk lain seperti yang tertuang dalam RED II.
Sebelumnya Uni Eropa membatasi atau mengurangi impor minyak sawit dilakukan pada 2021, sedangkan produk lainnya dilakukan pada 2030.
--page
"Meski pembatasan minyak sawit dan produk minyak nabati lain sudah sama yakni di 2030, tetapi Indonesia tetap berharap diskriminasi sawit itu khususnya asal Indonesia tidak pernah ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sebelumnya menjelaskan Indonesia masih mempelajari RED II meski "face out" minyak sawit dari 2021 sudah bergeser ke 2030.
Alasan dia, meskipun Uni Eropa mengundur rencana larangan hingga 2030, namun tetap saja memberikan sentimen negatif terhadap perdagangan industri sawit.
Kementerian Perdagangan sendiri sudah menyiapkan ancang-ancang untuk menghadapi rencana larangan tersebut. Pemerintah, katanya, mengharapkan Uni Eropa tidak saja mengundurkan waktu, melainkan mencabut larangan terhadap minyak sawit Indonesia. (NEDELYA RAMADHANI/m)








