SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh menyebutkan ada beberapa jalan di daerah yang dibangun pengembang perumahan tidak bisa dibangun jalannya oleh pemerintah daerah karena masih terkendala.

"Padahal saya sudah tegaskan sejak awal bahwa segera. Ajukan verifikasi jalan itu agar bisa dibiayai oleh APBD pembangunannya," kata Shaleh, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya tidak seluruh jalan dan gang di kawasan permukiman bisa dianggarkan pemerintah. Salah satunya mengenai ststus jalan  itu sendiri. Apabila masih belum tercatat sebagai aset maka akan sulit diajukan kegiatan pembangunan.

"Jalan itu kebanyakan di kawasan permukiman yang dibangun melalui pihak developer, padahal jalan itu sudah lama dibangun," tukasnya.

Menurutnya, akibat lamban memverifikasi itu mengakibatkan infrastruktur permukiman di dalam kota sangat dikeluhkan. Bahkan tidak jarang pemerintah daerah dalam hal itu dianggap sengaja mengabaikannya. 

"Bahkan ada masyarakat yang bilang lambannya verifikasi itu sebagai trik untuk mengurangi beban APBD Kotim untuk membiayai pembangunan di daerahnya," pungkasnya.

Sejauh ini hanya ada 1 jalan yang dilakukan serah terima hingga verifikasi oleh pemerintah daerah dari pihak pengembang. Jalan itu yakni  di kawasan perumahan Wengga Metropolitan di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. (NACO/B-6)