PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus simultan dengan rancangan awalnya.

"Harus simultan dengan penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar Perangkat Daerah juga berproses menyempurnakan rancangan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dengan mengacu pada Rancangan RPJMD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Umi saat menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2018-2013 pada paripurna ke-2, Selasa (29/1/2019).

Umi mengatakan tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategi yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam RPJMD yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan.

"Hal ini dilakukan mengingat bilamana visi dan misi kepala daerah tidak dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif ke dalam tujuan dan sasaran, maka program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih akan mengalami kesulitan dalam pengoperasionalisasikannya ke dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan," katanya lagi.

Dalam hal ini tujuan dan sasaran merupakan dampak keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait.

--page

"Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, dan melaksanakan misi adalah dengan menjawab isu strategis daerah serta permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Sedangkan sasaran adalah hasil yang diharapkan dan suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun ke depan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)