BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ke dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD).
"Jabarkan RPJMD ke dalam RKPD secara konsisten guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Umi saat menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD, Selasa (29/1/2019).
Sehingga janji politik Wali Kota Palangka Raya dapat terpenuhi sesuai harapan masyarakat, yaitu memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.
"Lakukan pengendalian dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah meliputi tiga aspek yaitu kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi hasil secara tepat waktu dan tepat substansi, serta lakukan pelaporan teradap hasil evaluasi tersebut," tambahnya.
Dalam hal ini tujuan dan sasaran merupakan dampak keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait.
--page
"Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, dan melaksanakan misi adalah dengan menjawab isu strategis daerah serta permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Sedangkan sasaran adalah hasil yang diharapkan dan suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun ke depan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








