SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara- Polres Sukamara berhasil mengungkap tiga kasus di awal 2019. Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan atau dalam bahasa kepolisan disebut curat.

"Untuk kasus curat, tersangka yang berinisial M, 31, ini melakukan perampasan tas milik korban yang berisi uang Rp5 juta, perhiasan emas, dan ponsel," ujar Kapolres Sukamara AKBP Sukistiyono saat menggelar press release, Selasa (29/1/2019).

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kemudian dipukul menggunakan balok bulat hingga pingsan. Kemudian pelaku langsung pergi membawa lari tas korban.

"Pada saat korban melawan, helm yang digunakan tersangka terlepas. Sehingga korban bisa mengenali bahwa pelakunya adalah keponakannya," kata Sulistiyono.

Sebelumnya, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Namun akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (16/1/2019) di Kabupaten Kotawaringin Barat.

--page

"Tersangka dikenai Pasal 365, Ayat (1), KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-3)