SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan, kasus yang berhasil diungkap pada awal tahun 2019 ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Tersangka yang berinisial RM ini (16 tahun) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujar AKBP Sulistiyono saat menggelar press release, Selasa (29/1/2019).

Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong kendaraan yang sedang parkir tersebut hingga jarak yang cukup jauh, kemudian membakar salah satu bagian kabel motor yang saat disambungkan, kendaraan bisa dihidupkan.

"Setelah berhasil mencuri kendaraan ini, tersangka membawa sepeda motor dan membawa kabur hasil curian ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan ini kasusnya sudah terjadi cukup lama," terangnya.

Sulistiyono menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Perdana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

--page

"Ini ancaman hukumannya 5 tahun penjara, ini adalah bentuk efek jera yang diberikan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-2)