BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Rencana pembangunan daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Wakil Bupati pada sidang paripurna penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa (29/1/2019).
Ia mengatakan, RPJMD tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
RPJMD menggambarkan visi dan misi, program bupati dan wakil bupati, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Visi dan misi dalam RPJMD, lanjut dia, adalah adopsi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan yang merupakan visi dan misi dari kepala daerah terpilih.
--page
Perumusan visi dan misi kepala daerah terpilih dalam RPJMD kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 merupakan penjabaran lima tahun keempat dari visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2005-2025.
“Bertitik tolak pada RPJPD Kabupaten Barito Utara dan pencapaian RPJMD lima tahun ketiga (2013-2018), serta RPJMD tahun 2015-2019, maka dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan tantangan daerah dalam isu-isu strategis, maka dirumuskan visi misi jangka menengan lima tahun Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023,” terangnya. (RAMADHANI/B-2)








