BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti keresahan masyarakat di sekitar kawasan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, terkait adanya aktivitas bocah mabuk lem, Selasa (29/1/2019) malam anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan patroli dan mengamankan dua anak di bawah umur yang asyik menikmati aroma lem agar bisa mabuk.
Kedua anak itu masing-masing berusia 10 tahun dan adiknya berusia 6 tahun, warga Kelurahan Baru. Keduanya diamankan anggota Satpol PP Kobar di sekitar Jalan Udan Said bersama barang bukti dua kaleng kecil lem Fox yang sudah dikemas dalam botol minuman mineral kecil serta plastik yang digunakan untuk menghirup aromanya.
Selain itu ibu dari kedua kakak beradik tersebut juga dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk memggali keterangan mengenai aktivitas kedua anaknya tersebut.
Saat ditanyai Borneonews, bocah berusia 10 tahun itu mengatakan ia sudah lupa berapa lama mulai menjadi penikmat aroma lem yang memabukkan tersebut.
"Sudah lupa. Tapi rasanya baru-baru ini saja saya mulai ngelem," ujarnya.
--page
Ironisnya, ia juga mengajak adiknya yang masih berusia enam tahun untuk sama-sama mabuk menghirup aroma lem tersebut.
"Biasanya lem tersebut kami beli Rp35 ribu per kaleng. Untuk membelinya, kami minta uang kepada orang-orang atau toko di sekitar pasar," ujarnya
Di tempat yang sama, ibu kedua anak tersebut mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa anaknya memiliki kegemaran mabuk aroma lem.
"Namanya pekerjaan saya adalah pembantu rumah tangga, Pak. Setelah saya berangkat dari rumah sewaan, saya tidak tahu lagi apa yang dilakukan anak saya tersebut," ujar sang ibu.
Beberapa anggota Satpol PP mengaku maaih belum tahu tindaklanjut penanganan terhadap dua anak tersebut.
--page
"Mereka memang kita amankan lantaran aktivitas mereka sering mengganggu warga sekitar. Kadang bila tidak diberi uang oleh orang, anak itu marah dan meludahi atau melempari toko orang yang tidak memberi uang," jelas seorang anggota Satpol PP.
Namun, lanjutnya, selain kedua anak tersebut masih di bawah umur, Satpol PP juga tidak memiliki kewenangan untuk menahan keduanya.
"Tindak lanjut mengenai penanganan kedua anak itu saat ini kami masih belum tahu. Tetapi diperkirakan besok (Rabu) pagi pimpinan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal penanganan lanjutannya," jelasnya. (YD/m)








