BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pemerkosaan SU, terancam hukuman 13 tahun penjara, atas perbuatannya memerkosa keponakannya yang masih berusia 10 tahun, dan anak tirinya yang berusia 12 tahun.
"JPU menuntutnya 13 tahun penjara. Selain pidana pokok juga denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata kuasa hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Rabu (30/1/2019).
Usai sidang tertutup itu, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati menilai terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukan sejak awal 2018 hingga September 2018.
Perbuatannya terbongkar saat korban menceritakan ke orangtuanya. Perbuatan itu dilakukan terhadap keponakannya di Kecamatan Telaga Antang. Sementara aanak tirinya disetubuhi di Sampit.
Dalam kasus ini, terdakwa dibidik Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
--page
Adapun hal yang meringankannya, terdakwa menyesali perbuatannya. Namun yang memberatkannya, terdakwa dianggap berbelit di persidangan dan merusak masa depan korban. (NACO/B-11)








