BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur Arie Kesumawati, menilai terdakwa kasus penyetubuhan terhadap anak tiri dan ponakan, SU berbelit selama persidangan.
"Jaksa memganggap terdakwa berbelit selama persidangan. Itu hal yang memberatkannya," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Rabu (30/1/2019).
Usai sidang tertutup itu, Agung menjelaskan, selama sidang terdakwa memberikan keterangan berubah-ubah.
Terdakwa tidak menampik menyetubuhi keponakannya berusia 10 tahun, dan anak tirinya yang berusia 12 tahun. Namun saat keterangannya, dia malah menyangkalnya, dan mengaku hanya mencabuli.
Dalam kasus yang dilakukannya sejak awal 2018 hingga September 2018 ini, terdakwa dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
--page
Perbuatannya terbongkar saat korban bercerita ke orang tuanya. Ada dua lokasi perbuatan itu dilakukan terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa dibidik Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)








