BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membahas peraturan bupati tentang Perjalanan Dinas, dan keputusan bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Rabu (30/1/2019).
Rapat yang dipimpin Asisten III Setda Kabupaten Gunung Mas, Agung, tersebut juga dihadiri.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas, Untung, perwakilan Inspektorat, kepala perangkat daerah, dan lainnya.
"Melalui rapat ini kita bersama-sama membahas terkait perjalanan dinas untuk 2019 ini. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah," kata Agung.
Dia menyampaikan, rapat dalam rangka pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, efektif dan efisien.
Selain itu, perlu dilakukan koreksi atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 48 Tahun 2018. (EPRA SENTOSA/B-11)








