PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) tidak akan lagi mencantumkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

"SD dan SMP merupakan pendidikan sembilan tahun dan wajib hukumnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Maka mulai tahun ini, tidak akan lagi mencantumkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat PPDB," kata Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Rabu (30/1/2019).

Atas dasar itulah, tidak ada lagi anak yang tidak bersekolah karena alasan orangtuanya tak punya biaya.

"Semuanya punya kesempatan yang sama, yakni agar anak didik bisa mengecap pendidikan di sekolah. Tidak perlu lagi surat keterangan tidak mampu," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah meminta orangtua untuk memilihkan sekolah terdekat bagi anak-anaknya. (TESTI PRISCILLA/B-11)