BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU, Bawaslu, dan pemerintah kota sepakat jika aula atau Gedung Olah Seni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya menjadi tempat penyimpanan logistik Pemilu 2019.
"Yang pertama (Gedung Teater) dari sisi kelayakan, tidak layak. Makanya dipindahkan ke aula yang bagus. Karena surat suara harus betul-betul aman," kata Asisten III, Kandarani mewakili Wali Kota, Fairid Naparin, Rabu (30/1/2019).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, aula tersebut nantinya akan menjadi tempat penyimpanan kotak dan surat suara untuk Dapil 1, yakni wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Bukit Batu, Bukit Tinggal dan Rakumpit.
"Rencananya setelah tanggal 2 awal Februari logistik masuk. Untuk Dapil 2 dan 3 di gudang KPU kota," katanya.
Penggunaan aula tersebut sebenarnya harus menyewa untuk pendapatan asli daerah. Per hari dikenakan Rp 500 ribu. Namun, demi kesuksesan pemilu, aula tersebut tidak disewakan.
--page
"Dalam Undang-undang Nomor 7 kepemiluan itu berbunyi bahwa pemerintah daerah harus memfasilitasi. Oleh sebab itu, kami minta fasilitas pemerintah kota memberikan pinjam pakai untuk sortir dan melipat surat suara. Artinya, kalau sistemnya pinjam pakai itu tidak dikenakan biaya. Di sini sampai bulan Mei," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








