PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua sekaligus juru bicara Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota, Alfian Batnakanti, mengatakan bahwa tenggat waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya periode 2018-2023 kurang dari dua bulan lagi.

"Ketentuan Pasal 70, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa penetapan raperda RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur harus dalam waktu tidak lebih dari enam bulan sejak wali kota dan wakil wali kota dilantik. Karenanya kami minta ini dapat menjadi perhatian dalam waktu yang tinggal kurang dari dua bulan lagi ini," kata Alfian saat menjadi juri bicara Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/1/2019).

"RPJMD merupakan perencanan untuk mewujudkan pembangunan, pemerataan kesejahteraan, peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan akses dan pelayanan publik," kata Alfian lagi.

Oleh karea itu, pihaknya meminta pemko dapat menyusun rencana pembangunan daerah dengan berpegang kepada beberapa prinsip.

"Harus berpegang pada prinsip kesatuan dengan rencanan nasional, kesesuaian dengan kewenangan pemda, serta berintegrasi dengan RTRW dengan rencana pembangunan daerah," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)