PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Palangka Raya, untuk arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah selama lima tahun ke depan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Alfian Batnakanti saat menjadi Juru Bicara dalam rapat Paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2019 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang raperda RPJMD yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebelumnya, Selasa (29/1/2019).

"Wali Kota menetapkan raperda tentang RPJMD yang sudah dievaluasi Gubernur selambat-lambatnya enam bulan setelah dilantik," kata Alfian.

Hal ini wajib dilakukan menurut Alfian lantara RPJMD merupakan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Setelah mencermati pidato Wali Kota Palangka Raya pada paripurna ke-2 masa sidang I tahun sidang 2019 maka Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dengan catatan raperda RPJMD periode 2018-2023 untuk dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-6)