BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polsek Kapuas Murung mengamankan ratusan botol alkohol berbagai merk dan puluhan botol minuman keras tanpa memiliki izin edar yang resmi. Hal itu merupakan hasil razia yang digelar tadi malam.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi didampingi sejumlah anggotanya menyasar rumah salah satu warga berinisial ES di Desa Muara Dadahup yang diduga menjual benda-benda terlarang tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tadi malam ditemukan sebanyak 316 botol alkohol 70 persen dengan berbagai merk," ungkap Iptu Subandi kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
"Juga diamankan minuman beralkohol vodka mix 5 botol, anggur merah 4 botol, Anggur puti 8 botol di semak-semak samping rumah pelaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, pelaku ES dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kapuas Murung guna penyelidikan lebih lanjut.
--page
"Selama giat situasi aman terkendali, hal ini kita lakukan penting karena maraknya penyalahgunaan alkohol," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








