SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Angga Kurniawan dan Nio Hermanto, H Darmansyah menyesalkan oknum Lurah Pasir Putih, Kecamatam MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menerbitkan surat tanah di atas objek yang sudah bersurat.

Padahal, kata dia, dua kliennya itu sudah mengantongi surat tanah. Bahkan kata dia, pihak kelurahan sudah mengetahui kalau lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatam MB Ketapang itu sudah mengantongi surat.

"Lurah tahu karena pernah dimediasi lewat mereka. Kok kenapa diterbitkan surat lagi," ucap Darmansyah, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya, tanah itu adalah milik dua kliennya dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter. Di mana tanah itu semula milik Wang Jaya Ongo (Alm) yang dibeli dari Karadi Djutin garapan 1982.

Dengam surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 1994 yang diregister dan didaftarkan saat itu di Kelurahan MB Hulu. Karena kala itu, masuk wilayah MB Hulu, kemudian pemekaran Pasir Putih masuk kelurahan tersebut saat ini.

--page

"Kalau suratnya kami belum melihat tapi ada nomor registernya di kecamatan Nomor 593.21/SPT/855/Pem./2018 tanggal 28 September 2018 dan register kelurahan Nomor 593.21/SPT/278/Pem./2018 tanggal 19 September 2018," kata Darmansyah.

Bahkan kata dia, pihaknya akan melaporkan oknum kelurahan tersebut ke pihak kepolisian setempat dalam waktu dekat dengan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

"Bahkan kami sudah pasang plang di objek itu, namun dicabut," pungkas advokat senior di Kotim ini. (NACO/B-2)