SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - BS (31) tidak menyangkal telah menyebuhi anak yang masih berumur 13 tahun. Fakta ini dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Korban saya setubuhi waktu itu," kata tersangka yang merupakan warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (31/1/2019).

Perbuatan itu dia lakukan Selasa (4/12/2018) di mess karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat bertemu korban melihat situasi tidak ada orang, dia kemudian menarik paksa tangan korban.

Korban dibawa ke kamar pamannya dan diajak bersetubuh, namum saat itu korban menolaknya. Tidak sampai di situ, dia tetap memaksa korban dan menariknya ke kamar dan merebahkannya.

Di situ dia melepaskan celananya dan celana korban lalu melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Sekitar 10 menit saya menyetubuhinya," ungkap tersangka. Korban dijanjikan dengan iming-iming jika terjadi apa-apa warga Kecamatan MB Ketapang itu berjanji akan bertanggungjawab.

Karena tidak terima, dia akhirnya dilaporkan. Dalam kasus ini dia dibidik Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)