PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Asera membantah telah menerima uang suap dari perusahaan sawit sebesar Rp1 juta. Bahkan dia mengaku siap memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bantahan ini disampaikan Asera pasca tidak lama dia memberikan kesaksian terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton dan Sekretaris Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B lainnya, Arisavanah dan Edy Rosada yang kena OTT KPK.

"Dalam pengembangan kasus yang ditangani KPK itu tentu saja saya membantah karena memang merasa tidak terlibat," ujarnya, Kamis (31/1/2019).

Dalam kasus tersebut politik PKB ini diminta sebagai saksi. Bahkan Asera mempersilahkan KPK mencari bukti jika memang dia terlibat dalam kasus suap limbah sawit.

"Saya tetap tegas membantah dan jika ada pemeriksaan lainnya kita siap datang," lanjutnya. (GAZALI/B-6)