SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warno, Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur angkat bicara soal masalah penerbitan surat tanah yang diklaim Angga Kurniawan dan Nio Hermanto di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit.

"Memang benar saya ada terbitkan surat tanah atas nama Ijas Karoboh yang diklaim (Angga Cs) itu," kata Warno, Kamis (31/1/2019). Warno menjelaskan tidak ada alasan jika dia tidak menerbitkan surat tanah atas pengajuam pejuang 45 tersebut.

Karena menurutnya usulan surat itu atas dasar garapan 1982 bahkan saksi sebatas membenarkan itu lahan Ijas.

"Apa alasan saya jika seperti keinginan mereka tidak diterbitkan, tidak ada alasan saya menolaknya," tukasnya. Bahkan dia juga tidak mempermasalahkan ancaman kuasa hukum keduanya, Darmansyah yang akan mempolisikannya. Karena mekanisme penerbitan surat tanah sudah sesuai ketentuan.

"Silahkan dilaporkan apalagi saya jika dianggap ada menerima apa-apa. Serupiah saya tidak menerima. Itu sesuai prosedur, silahkan dicek," tandasnya.

--page

Di sisi lain katanya dia juga sudah melaporkan ke polsek atas ancaman BE yang merupakan kerabat Angga Cs atas ancaman yang pernah dilontarkan kepadanya.

Darmansyah menyesalkan oknum Lurah Pasir Putih menerbitkan surat tanah di atas objek yang sudah bersurat yakni milik Angga Cs. Selain menggugat secara perdata mereka juga rencananya akan melapor ke Polres Kotim atas beberapa dugaan. (NACO/B-6)