BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah botol alkohol 70 persen dan obat terlarang dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir, Rabu (30/1/2019).
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono menyasar beberapa tempat penjual alkohol dan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin tadi malam.
Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan di tempat milik warga berinisial TB di Jalan Kapuas Seberang Kelurahan Hampatung ditemukan puluhan botol bekas Alkohol 70 persen di tempat sampah di depan rumahnya.
TB kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk penyelidikan. Kemudian di lokasi rumah warga berinisial RH ditemukan dua dus botol alkohol 70 persen yang masih utuh di atas loteng rumahnya serta puluhan butir obat dalam kemasan merek Samcodin, Seledryl, dan lainnya.
Akibatnya RH diamankan ke Polres Kapuas. "Razia gabungan ini sebagai tindak lanjut kasus Miras oplosan agar situasi kondusif," ucap Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Kamis (31/1/2019).
Dalam kegiatan ini melibatkan 12 personel gabungan dan selama giat berlangsung lancar. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








