BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyampaikan, beberapa langkah strategis telah diambil guna percepatan pelaksanaan lelang barang atau jasa.
Langkah itu di antaranya, pekan pertama Januari 2019, satuan pengelola keuangan pada setiap perangkat daerah harus sudah terbentuk.
Selanjutnya, pekan kedua Januari 2019, pejabat pelajsana teknis kegiatan (PPTK) sudah harus ditetapkan.
Kemudian, rencana umum pengadaan (RUP) perangkat daerah harus sudah di-input dan diumumkan melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) paling lambat 18 Januari 2019 dan untuk kecamatan paling lambat 25 Januari 2019.
"Terakhir, melaksanakan kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada 31 Januari 2019," kata Arton saat kegiatan Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Kamis (31/1/2019).
--page
Dia mengingatkan, kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkanb Gunung Mas harus terlaksana dengan baik dan seauai aturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-3)








