SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sho (24), terdakwa kasus asusila terhadap tetangganya yang masih berumur 15 tahun, sempat berkelit dan membantah perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

"Saat keterangan saksi, lalu ia mengakui terus terang perbuatannya," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (1/2/2019)

Dalam sidang tertutup itu, korban yang sudah putus sekolah itu dibawa ke losmen di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh terdakwa.

Di situ sudah ada I dan F yang jadi DPO dalam kasus ini. Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Losmen Wijaya Kusuma itu, korban ditinggal di losmen itu bersama F oleh I dan Sho lalu pintu losmen dikunci dari luar.

Kesempatan itu, F memberi korban air hingga ia tidak sadarkan diri. Setelah sadar, ia sudah tanpa busana usai disetubuhi F. 

--page

Tidak sampai di situ, terdakwa juga sempat mau menyetubuhi korban saat mereka pesta minuman keras. Akan tetapi kala itu, korban menolak hingga terdakwa hanya berhasil mencabulinya saja. 

Atas fakta tersebut Sho akhirnya mengakui terus terang perbuatannya. "Awalnya dia tidak mengaku, saat dibentak baru ngomong. Hakim sempat marah dengannya karena berbelit," tukas Agung. (NACO/B-2)