SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AE, tersangka kasus kayu ilegal menyebutkan, kayu ilegal jenis Benuas yang ia angkut adalah milik Wijaya.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ia menerangkan kalau hanya mengambil upah mengangkut saja setelah Wijaya memitanya bersama Arifin (berkas terpisah).

Akan tetapi pada Minggu (2/12/2018), ia diamankan saat mengangkut kayu itu dengan truk bernomor polisi KH 9012 YA. Ia diamankan di Jalan Andjar Soegianto Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

"Pengakuan tersangka, kayu itu bukan miliknya," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang menangani perkara tersebut, Jumat (1/2/2019).

Kayu itu tanpa mengantongi dokumen resmi seperti faktur angkutan kayu olahan, surat angkutan lelang, serta surat keterangan sahnya hasil hutan. Dari truk yang dikemudikannya diamankan 46 keping kayu dari berbagai macam ukuran.

--page

Sementara saat ini posisi W yang berstatus tersangka mengaku tidak tahu secara persis. Karena menurutnya saat ditangkap kala itu, hanya dia dan rekannya yang mengangkut kayu itu untuk tujuan Palangka Raya. (NACO/B-2)