KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas bersama Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Selat.

"Kita sudah melakukan penertiban APK di sekitar Kota Kuala Kapuas, tepatnya di Kecamatan Selat," kata Iswahyudi, Jumat (1/2/2019).

Dia mengatakan, APK yang ditertibkan berada di tujuh titik. Salah satunya terdapat APK pasangan capres dan cawapres di jalur protokol Kuala Kapuas. Juga APK calon anggota legislatif yang melanggar peraturan.

"Kami imbau seluruh tim peserta Pemilu 2019 agar menaati peraturan KPU dan surat edaran KPU RI terkait ketentuan memasang APK," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)