SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak dua dari 588 peserta yang lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menyerahkan berkas. Kendati demikian, kedua peserta tersebut dinilai tidak melanggar aturan.

"Untuk kedua peserta yang mengundurkan diri dan tidak menyerahkan berkas tidak dikenakan denda," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Jumat (1/2/2019).

Dia menerangkan, kedua peserta tidak didenda lantaran belum diusulkan untuk pengajuan nomor induk pegawai (NIP).

Meskipun begitu, apa yang dilakukan keduanya sangat disayangkan. Terlebih banyak peserta yang tidak lulus, namun sangat menginginkan menjadi CPNS.

"Harusnya mereka bersyukur sudah berhasil lulus. Namun entah kenapa malah memilih mengundurkan diri dan tidak menyerahkan berkas," kata Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)