SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menekankan agar kepala desa di Kotim aktif berkonsultasi dengan pendamping desa dan Inspektorat Kotim. 

Bahkan, disarankan konsultasi dengan Inspektorat perihal penggunaan dan pelaporan dana desa agar bisa diarahkan sesuai aturan.

Dia mengatakan, desa mendapatkan kucuran dana desa yang besar. Di satu sisi dana desa yang besar itu bisa jadi jebakan konsekuensi hukum bagi aparatur desa, jika tidak taat aturan.

Dia mengatakan, dana desa itu ibarat dua mata pisau bisa menyelamatkan dan membinasakan. Apabila, dana desa itu dikelola dengan baik maka akan membawa kepada kesejahteraan kepada masyarakat. 

"Tapi jika salah dalam pengelolaanya akan berbahaya. Saat ini pengunaan dana desa jadi perhatian penegak hukum," kata dia.

--page

Maka dari itu tidak bisa main-main lagi dengan dana desa. Bukan zamannya mau menggunakan uang negara itu semaunya. Sehingga tidak salah jika para kades harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait.

Dia juga menegaskan agar kades yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu jadi catatan dan evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotim, agar kejadian serupa tidak terus terulang. (NACO/B-11)