PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati punya peran penting dalam penentuan Hutan Adat yang berada di wilayahnya. Demikian pula dengan DPRD selaku mitra eksekutif.

Menurut pakar kehutanan DR Sadino SH, ketentuan hukum yang mengatur tentang Hutan Adat sangat erat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

Selain itu, juga Peraturan Dorektorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan No.P.1/Pskl/Set/KUM.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi Hutan Hak dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Sesuai ketentuan hukum tersebut, imbuh Sadino, pengakuan Hutan Adat dapat dimulai dari kepala daerah dalam hal ini bupati mengajukan inisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD untuk dibahas  bersama.

"Dalam Perda tentunya  sudah disepakati sebagai keputusan politik daerah terkait masa depan adanya Hutan Adat di wilayahnya," katanya, Jumat (1/2/2019). 

--page

Proses inisiasi pengakuan Hutan Adat dari bupati dapat dilakukan secara simultan dengan pentahapan sebagai berikut:

1. Rencana penyusunan perda dimasukkan ke dalam program legislasi daerah usulan Pemerintah Daerah Kabupaten.

2. Kepala daerah memerintahkan satuan kerja perangkat daerah terkait penyusunan Raperda beserta naskah akademiknya.

3. Kepala daerah membentuk Tim penyusun Raperda.

4. Raperda dan naskah akademik terkait hutan adat perlu dikonsultasikan dengan masyarakat adat dan pihak-pihak terkait lain.

5. Raperda harus mendapat paraf persetujuan dari kepala bagian hukum dan SKPD terkait.

--page

6. Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan raperda hutan adat yang telah diparaf koordinasi kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

7. Sekda dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap raperda yang telah diparaf koordinasi.

8. Jika terdapat perubahan dan/atau penyempurnaan maka sekda mengembalikan raperda kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.

9. Hasil penyempurnaan taperda disampaikan kembali kepada sekda setelah dilakukan paraf koordinasi oleh kepala bagian hukum kabupaten serta pimpinan SKPD terkait.

10. Sekda menyampaikan Raperda kepada Bupati,

11. Bupati menyampaikan Raperda kepada pimpinan DPRD; dan

12. Pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten. 

--page

Peran sentral penentuan Hutan Adat adalah bupati, jika instrumen hukum yang terkait dengan empat ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

"Tidak semua masyarakat bisa mengklaim Hutan Adat menurut pengakuan masyatakat sendiri dengan mengesampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk memperoleh pengakuan Hutan Adat di suatu wilayah harus memenuhi asas prosedural, legalitas dari bupati," pungkas Sadino. (B-5)