MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Selain 21 meter kubik kayu olahan jenis meranti yang diamankan di Mapolres Barito Utara, Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar juga mengatakan, masih ada sekitar 30 meter kubik kayu yang belum dapat digeser atau masih di lokasi penemuan tersebut.

Menurut Dostan, kayu di TKP itu jenis balau, meranti dan keruing, berada di jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

“Kami belum dapat memastikan berapa yang ada di TKP,  diperkirakan mencapai 30 kubik. Itu sudah kami pasang garis polisi,” terangnya, Jumat (1/2/2019).

Kayu olahan itu belum dapat dipindah ke Mapolres karena kondisi medan yang sulit ditambah seringnya hujan, mambuat pengangkutan sulit dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya telah menetapkan tujuh sopir truk menjadi tersangka.  Mereka diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

--page

“Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Para tersangka akan dipemeriksa lebih lanjut untuk pengembangan terhadap pemodalnya.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, para sopir tersebut baru pertama kali melakukan pengangkutan kayu yang dilarang untuk ditebang itu,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)