KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif, mulai dari tingkat kabupaten hingga mulai bertebaran di Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sejauh ini belum menemukan adanya APK yang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Yulius Setiawan, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan secara persuasif terhadap pemasangan APK. Selain itu, memberikan peringatan kepada pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Kita akan terus memantau, APK tidak Boleh dipasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, tempat ibadah, dan lain lainnya seperti yang sudah kita sampaikan ke semua calon legislatif," ujar Yulius, Jumat (1/2/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu sudah membuat tim pengawas pemilu di setiap kecamatan dengan tujuan dapat memantau pelanggaran hingga tingkat kecamatan.

--page

"Saya harap semua pihak yang memasang APK tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," tutupnya. (FARIZAN/B-3)