BORNEONEWS, Sampit - HH (42) tersangka kasus togel tidak hanya dibidik pasal tentang paskperjudian saja namun juga dijerat dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II tersangka di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ia juga dibidik dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang Perjudian.
"Saya diamankan pada 1 Desember 2018," kata tersangka yang menggeluti perbuatannya sejak Maret 2018 tersebut, Jumat (1/2/2018).
Ia diamankan di kediamannyadi Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Saat diamanka tersangka tengah asyik merekap togel tersebut.
Dijelaskannya ia menjual togel melalui via ponsel. Jika ada yang membeli tidak harus datang ke kediamannya. Namun cukup dengan mengirim SMS ke dua nomor ponselnya setelah itu ia rekap.
--page
Untuk pembelian Rp5 ribu dapat tambahan tebakam togel. "Kadang ada juga yang beli langsung datang ke rumah," tukas pria tamatam SMA itu
Pengakuan tersangka juga ia mendapatkan keuntungan hingga Rp1,7 juta per bulan dari bisnis ilegal tersebut. (NACO/B-5)








