BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah melakukan pengecekan di lapangan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang melakukan aktivitas di Kabupaten Pulang Pisau.
"Setelah Tim PORA melakukan pengecekan di perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan TKA di Kabupaten Pulang Pisau, tidak ada ditemukan penyalahgunaan izin dari tenaga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, " terang Ketua Tim PORA Kabupaten Pulang Pisau, Swady yang didampingi Kasat Intel Polres Pulang Pisau, Ipda Doohan Octa Prasetya, Jumat (31/1/2019).
Berdasarkan data yang dimiliki Tim Pora terang Swady, sebanyak dua perusahaan di Kabupaten Pulang Pisau yang memperkerjakanTKA, perusahaan tersebut yakni PLTU Pulang Pisau dengan TKA sebanyak 51 orang dan perusahan pasir zirkon di Bukit Rawi yang memperkerjakan 1 orang TKA.
Para TKA berkebangsaan Cina tersebut bekerja sebagai tenaga mekanik mesin serta general manager.
Untuk TKA yang berkerja di PLTU terang Swady, sejak tanggal 25 Januari 2019 sudah tidak ada lagi karena telah pulang ke negarannyadengan berakhir pekerjaannya di PLTU. Sedangkan 1 TKA di perusahaan zirkon Bukit Rawi masih melakukan perpanjangan izin. (JAMES DONNY/B-5)








