PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Setelah melakukan pengecekan di perusahaan yang memperkerjakan orang asing, tersisa satu orang tenaga kerja asing (TKA)  yang masih melakukan aktivitas di Kabupaten Pulang Pisau.

Demikian disampaikan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Pulang Pisau,  Jumat (1/2/2019).

Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Pulang Pisau Swady mengatakan, hasil pengecekan tim PORA pada Desember 2018 ada 47 TKA di PLTU Pulang Pisau sudah pulang ke negaranya karena pekerjaannya sudah selesai sejak November

2018. "Setelah dilakukan kroscek kembali, sisa dari 4 TKA itu pada tanggal 25 Januari juga sudah pulang ke negara asalnya, sekaligus merayakan Imlek di kampung halamannya," ujar Swady. 

Dengan demikian terang Swady 51 TKA yang bekerja di PLTU Pulang Pisau sejak tanggal 25 Januari 2019 sudah kembali ke negaranya dengan berakhirnya tugas di PLTU Pulang Pisau. 

--page

Sementara 1 orang TKA yang bekerja di perusahaan zirkon Bukit Rawi, setelah dikonfirmasi kepada pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah memperpanjang izinnya hingga tahun 2020.

Swady mengatakan Tim PORA yang terdiri dari Kesbangpol, Polres, TNI, Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja setiap bulan terus melakukan monitoring di perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan TKA. (JAMES DONNY/B-5)