SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Angga Kurniawan dan Nio Hermanto mempertanyakan siapa yang tanda tangan dalam saksi sebatas surat tanah milik Ijas Karoboh yang diterbitkan Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.

H Darmansyah kuasa hukum keduanya menegaskan kalau lurah menerbitkan surat di atas lahan kliennya di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit-Pangkalan Bun pada September 2018 itu tanpa dasar jelas.

"Kita pertanyakan siapa saksi sebatas yang ikut tanda tangan," ucapnya, Senin (4/2/2019).

Pertanyaannya ini bukan tanpa dasar. Pasalnya beberapa waktu lalu Lurah Pasir Putih Warno menyerahkan saksi sebatas milik Ijas lengkap dan tanah itu atas dasar garapan 1982.

"Sebelah selatan itu berbatasan dengan Candra apakah Candra tanda tangan, selain itu Barat berbatasan dengan tanah Angga Kurniawan juga. Tidak mungkin Angga tanda tangan," tegasnya.

--page

Selain itu, kata dia, dalam surat garapan itu juga ditegaskan sebelah timur berbatasan dengan Jalan Sampit-Pangkalan Bun. Sementara pada tahun 1982 sebutan jalan itu masih belum ada.

"Saat itu jalan Sampit-Pangkalan Bun tidak ada. Yang ada itu Jalan Sampit-Pembuang Hulu saja," tandasnya. (NACO/B-5)