PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga kini penjualan elpiji ukuran 3 Kg masih dinilai belum tepat sasaran sehingga Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran kembali mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran yang terbit sejak 1 Ferbuari 2019 tersebut menekankan pengawasan hingga ke pangkalan elpiji.

"Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa gas tabung ukuran 3 kg hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap," ucap Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalteng, Jenta, Senin (4/2/2019).

Jenta menerangkan, kemungkinan distributor elpiji 3 kg tersebut akan memakai sistem seperti halnya minyak tanah seperti dahulu, yakni melalui pendataan masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang dicatat ketua RT.

Untuk menekan kelangkaan dan kenaikan harga elpiji pihaknya bersama Dinas ESDM akan bekerja sama menyosialisasikan bahwa tabung ukuran 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu. (GAZALI/B-5)