SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) HM Jhon Krisli mengungkapkan perasaannya atas kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bupati Kotim H Supian Hadi menjadi tersangka.

"Kami prihatin melihat situasi ini," kata Ketua DPRD Kotim tiga periode tersebut, Senin (4/2/2019).

Menurut Jhon, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lagi karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Bahkan, kata dia, pihaknya mengharhai proses hukum tersebut.

Di sisi lain juga ia menyebut sejak lama permasalahan penerbitan izin tiga perusahaan itu sudah jadi warning DPRD Kotim karena masalah itu pernah dilakukan melalui rapat dengar pendapat.

Bupati Kotim jadi tersangka atas kasus penerbitan IUP PT Fajar Mentaya Abadi, PT Aries Iron Mining di Kecamatan Cempaga Hulu dan PT Billy Indonesia di Kecamatan Parenggean.

--page

Dalam kasus ini KPK menemukan kerugian negara mencapai Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu. Serta adanya dugaan gratifikasi. (NACO/B-5)