BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri turut angkat suara terkait kasus perizinan tiga perusahaan tambang di Kotim, PT Aries Iron Mining, PT Billy Indonesia, dan PT Fajar Mentaya Abadi.
Taufiq mengatakan, saat itu memang ada surat dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait polemik tiga perusahaan tambang itu. Tetapi, proses terkait pemberhentian aktivitas perusahaan tambang tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Perizinannya ditangani pemerintah provinsi, maka pemberhentian juga kewenangan provinsi, bahkan sudah diambil alih. Dan kami tidak ikut menangani hal tersebut, karena di Kotim tidak ada dinas pertambangan," kata Taufiq Mukri, Senin (4/2/2019).
Dia mengatakan, gubernur mengeluarkan surat. Namun dia tidak ingat waktunya. Tetapi, dia mengatakan, kewenangan untuk memberhentikan izin ada di pihak provinsi.
--page
"Intinya saat itu, kami tidak mengikuti prosesnya. Karena semua kebijakan ada di provinsi," kata Taufiq.
Ia tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Karena hal itu terjadi sudah cukup lama.
Polemik ini kemudian menyeret Bupati Kotim, Supian Hadi yang ditetapkan menjadi tersangka KPK karena dianggap memberikan izin pertambangan kepada tiga perusahaan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








