BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hary Ramad Panca Setia merasa prihatin dengan minimnnya kesadaran banyak pihak menjaga jalan.
Terkait itu, dia meminta agar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya harus diterapkan dengan serius di lapangan.
"Sampai kini masih kerap ditemukan angkutan berat masuk dalam kawasan (jalan) yang tidak mampu menampung bobot tonase tersebut," kata Hary, Senin (4/2/2019).
Hary mengatakan, kondisi jalan yang ada ini masih sebatas di angka muatan sumbu terberat yakni 8 ton, jika melebihi dari angka tersebut makin kerusakan jalan tak terhindarkan.
DPRD tidak ingin umur jalan itu pendek, sebab konsekuensinya anggaran akan terkuras. Sebab, hanya berkutat pada perbaikan jalan.
--page
Hary meminta agar kondisi jalan mesti dipahami, jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi.
"Masih banyak sektor lain yang memerlukan anggaran untuk pembangunan,” tukasnya.
Dia mengatakan tahun ini jalan lingkar selatan sudah mulai rusak parah. Dampaknya, banyak angkutan berat masuk kawasan kota. (NACO/B-11)








