SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara mengakuk 30 jerike ukuran 18 liter berisi arak putih saat menggerebek lokasi produksi minuman beralkhol di wilayah Sungai Marungsi, PT Sungai Rangit.

"Anggota mengamankan 30 jeriken arak putih, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Senin (4/1/2019).

Kapolres Sukamara melanjutkan, barbuk lainnya yang turut disita, yakni 5 tong berukuran 150 liter, satu tong alumunium, sendok pengaduk, 5 jeriken kosong, corong berwarna hijau, dan satu ember.

"Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polres Sukamara untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

AKBP Sulistiyono menambahkan, keberhasilan pembongkaran kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. (NORHASANAH/B-11)