BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono sangat mengatensi terhadap peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Bumi Gawi Barinjam.
"Miras ini sudah diatur memang tidak boleh dan ini juga ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur ini," kata AKBP Sulistiyono, Senin (4/1/2019).
Pihaknya sangat mengantensi minuman keras, mengingat akan membahayakan bagi peminum bahkan dapat menimbulkan bagi korban.
"Kami sangat atensi sekali, terutama khusus kepada masyarakat, meminum minuman ini sangat berbahaya karena tidak ada SNI nya dan tidak ada dari BPOM," terangnya.
Kapolres menambahkan pengungkapan kasus produksi minuman keras beralkohol adalah bentuk perlindungan yang pohaknya berikan agar tidak adanya peredaran miras dan masyarakat yang mengonsumsinya.
--page
"Kita selain memberikn pelayanan ini juga kasus yang kita angkat ini adalah bentuk melindungi, melindungi warga apabila meminum ini bisa menyebankan kehilangan nyawa dan masa depan rusak dan pola fikir akan pendek," terangnya. (NORHASANAH/B-6)








