PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Sebagaimana dikutip pada Pasal 3, Perda tersebut, disampaikan bahwa peraturan daerah itu dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Lalu, membudayakan hidup sehat,  menekan angka pertumbuhan perokok pemula, serta menjaga kebersihan lingkungan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo saat dimintai konfirmasi terkait Perda tersebut, berharap Perda Kawasan Tanpa ROkok bisa dipatuhi dan dipedomani masyarakat.

"Itu memang ditetapkan supaya dilaksanakan dengan baik," kata Edy Pratowo saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (4/2/2019).(JAMES DONNY/B-3)