BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan pengungkapan produksi miras yang pihaknya ungkap adalah kasus yang cukup besar, mengingat ini adalah pertama kalinya untuk wilayah Kabupaten Sukamara.
"Ini baru pertama kali diwilayah Sukamara kita membongkar, karena dari informasi masyarakat itu benar dan sudah kita ungkap, ini besar juga," ujar AKBP Sulistiyono, Senin (4/2/2019).
Miras yang berhasil disita adalah 30 jirigen dengan ukuran 18 liter. Satu jirigen dijual dengan harga mencapai Rp300 ribu.
"Ini harganya satunya Rp300 ribu, kalikan jumlahnya, ini harga kalau disini, kalau di luar Sukamara mungkin lebih bagus atau lebih mahal lagi," tuturnya. Lanjutnya, produksi Miras tersebut harus diantisipasi, agar tidak beredar di masyarakat.
"Kami sangat atensi sekali, terutama khusus kepada masyarakat, meminum minuman ini sangat berbahaya karena tidak ada SNI-nya dan tidak ada dari BPOM," terangnya.
--page
Sulistiyono menambahkan pengungkapan kasus produksi minuman keras beralkohol adalah hentuk perlindungan yang pihaknya berikan agar tidak adanya peredaran miras dan masyarakat yang mengonsumsinya.
"Kita selain memberikn pelayanan, ini juga kasus yang kita angkat ini adalah bentuk melindungi, melindungi warga apabila meminum ini bisa menyebankan kehilangan nyawa dan masa depan rusak dan pola fikir akan pendek," terangnya. (NORHASANAH/B-6/B-6)








