BORNEONEWS, Muara Teweh– Warga Desa Bengahon, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menuntut perusahaan karet PT Mitra Barito Gemilang (BMG) atas dugaan pencemaran Sungai Nunuk.
Tuntutan warga langsung ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Barito Utara dengan menggelar rapat dengar pendapat. RDP yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (4/2/2019), itu menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, manajemen perusahaan, kepala desa, dan perwakilan warga.
Dalam rapat tersebut warga mengeluhkan kondisi air Sungai Nunuk yang tidak dapat dikonsumsi dan warnanya berubah.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Suriawan Prihandi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sample dan melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai Nunuk yang disaksikan warga pada 10 Desember 2018.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, tidak ada pencemaran di Sungai Nunuk. “Memang kalau melihat dari warna sungai dapat dikatakan ada pencemaran. Tetapi saat dilakukan uji laboratorium, sample tersebut memenuhi baku mutu dan dinyatakan tidak ada pencemaran,” ungkapnya.
--page
Meski begitu, ia menyarankan agat PT BMG tidak menanam karet di dekat sungai atau minimal 50 meter dari pinggir sungai.
Sementara itu, CDO PT MBG Pramono mengatakan bahwa pihaknya siap menyediakan sarana air bersih untuk warga Desa Bangahon melalui program CSR.
“Kami siap untuk menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat Desa Bengahon. Namun kami meminta kepada perangkat desa atau masyarakat dapat membantu dalam mencari sumber mata air,” kata Pramono.
Dikatakannya bahwa pihak perusahaan sebelumnya juga sudah membuat sarana air bersih, namun berada di seberang desa. Lokasi itu dipilih lantaran didapati sumber mata air.
Selain itu juga pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap air Sungai Nunuk.
--page
Di akhir RDP, pimpinan rapat Purman Jaya, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan tersebut disimpukan perlu dilakukan pengambilan sampel dan uji ulang terhadap kondisi air Sungai Nunuk di Desa Bengahon. Pengambilan sampel melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, camat Lahei, kades Bengahon, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat. (RAMADANI/B-3)








