BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah kapal pembawa kayu olahan diduga ilegal yang tengah berlayar di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas ditangkap oleh aparat kepolisian.
AP (38), sang motoris yang merupakan warga Banjarmasin ini terpaksa berurusan dengan aparat Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng.
Ini karena ia tidak memiliki dokumen resmi ketika mengangkut kuyu olahan di DAS Kapuas. AP kemudian dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut, sedangkan kapal berisi kuyu dititipkan di polres setempat.
"Pemilik atau motoris sudah kita amankan. Untuk kapal dan kayu dititipkan ke Polres Kapuas,” ucap Pelaksana Tugas Kasubdit Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah, Selasa (5/2/2019).
Ia menuturkan, penangkapan tersebut berlangsung ketika kapal bergerak di Sungai Mentangai, Kabupaten Kapuas pada Rabu (30/1/2019) malam.
--page
Selanjutnya, AP diketahui sebagai pemilik sekaligus motoris atau nahkoda kapal. Dalam penangkapan tersebut juga ada orang lain namun sebatas saksi.
Dari hasil penghitungan, kapal dengan nama KM Berkat Setia itu bermuatan 69 meter kubik kayu olahan. Dua hari setelah penanganan di daerah setempat, barulah dibawa ke Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-5)








