PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng masih mendalami atas tertangkapnya kapal pembawa kayu olahan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan pemilik berinisial AP (38) warga Banjarmasin sebagai tersangka. 

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan illegal loging tersebut," kata Pelaksanaan Tugas Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Devy Firmansyah, Selasa (4/2/2019).

Penangkapan terhadap AP berkat tindaklanjuti atas informasi yang disampaikan masyarakat. Yakni diamankan ketika melintas di Sungai Mentangai, Kabupaten Kapuas pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari hasil penghitungan, kapal dengan nama KM Berkat Setia itu bermuatan 69 meter kubik kayu olahan. Dua hari setelah penanganan di daerah setempat, barulah dibawa ke Polda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-5)