SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bos arak, LTS alias Ha mengaku memproduksi arak sejak Januari 2018. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (6/2/2019).

Tersangka ditangkap pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 13.20 WIB, di kediamannya di Kecamatan MB Ketapang.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 8 jeriken ukuran 30 liter berisi arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dendang aluminium.

Tersangka mengaku memproduksi arak rumahan itu tidak sendiri. Ia dibantu dua anak buahnya yang diketahui bernama AS alias Al dan An alias Ri.

"Alat dan Rian itu saja gaji. Sepekan sekali saya beri upah Rp 400 ribu," kata tersangka, Rabu (6/2/2019).

--page

Dari keterangannya, keuntungan memproduksi arak cukup menjanjikan. Dalam sebulan, jika pembelian ramai, tersangka bisa meraih untung hingga Rp 15 juta.

Perbuatan tersangka akhirnya terhenti setelah berurusan dengan hukum. Untuk mempermudah proses persidangan, jaksa menahan tersangka. (NACO/B-11)